HIKMAH WAKAF DALAM KEHIDUPAN

Daftar isi [Buka]
Hikmah wakaf dalam kehidupan

A. Pengertian Wakaf

Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain. 

B. Hukum Wakaf 

Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat. Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut. 

1) Q.S. Āli ‘Imrān/3:92 
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. 

2) Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim 

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim). 

Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf. 

C. Rukun dan Syarat Wakaf 

Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di­ wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar :

1) Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut. 
  • Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki. 
  • Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. 
  • Baligh. 
  • Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya. 
2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya. 
  • barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga. 
  • harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah. 
  • harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif). 
  • harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain
3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut. 
  • Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlah­nya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. 
  • Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. 

D. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat)

Syaratnya adalah :
  • Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu. 
  • Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu. 
  • Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti. 
  • Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. 
Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (náir). Secara umum, penerima wakaf (náir) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah). 

E. Hikmah dan Keutamaan Wakaf 

Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah. 

Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. 

F. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf 

Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya. 

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. 

1) Wakaf Benda Tidak Bergerak 

Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut. 
  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. 
  • Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah. 
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. 
  • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2) Wakaf Benda Bergerak 

Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut. 
  • Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil. 
  • Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang. 
  • Surat berharga. 
  • Kendaraan. 
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri. 
  • Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah. 

G. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf 

Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah. 

Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut :
  1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah. 
  2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu. 
  3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah. 
  4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif. 
  5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan. 

H. Menerapkan Perilaku Mulia 

Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Sebuah ungkapan yang menjelaskan tentang pentingnya berbagi. Islam menghendaki orang-orang yang memiliki kelebihan harta (kaya) untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan (miskin). Dalam ilmu fikih, membelanjakan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di antaranya zakat, infak, śadaqah, dan wakaf. Masing-masing cara tersebut memiliki ketentuan masing-masing. 

Zakat adalah pengeluaran harta yang dimiliki seseorang ketika sudah mencapai niśab (kadarnya) dan haul (waktunya). Besarnya harta yang dikeluarkan disesuaikan dengan harta zakatnya. Śadaqah dan infak merupakan cara mengeluarkan harta yang dimiliki seseorang dengan tidak ditentukan kadar dan waktunya. Adapun wakaf ialah memberikan harta berupa benda yang dapat dimanfaatkan oleh orang banyak, baik harta tetap maupun bergerak. 

Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari orang-orang yang memberikan wakaf untuk kepentingan umat. Berikut contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf. 
  • Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah. 
  • Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan. 
  • Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat. 
  • Mewakafkan mukena, kain sarung, karpet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat. 
  • Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum. 

I. Rangkuman 

  • Wakaf termasuk ibadah maaliyah yang jika pengelola dan pengurusnya amanah, maka akan membuahkan hasil yang baik bagi kepentingan umum/ agama. 
  • Sah tidaknya wakaf ditentukan syarat dan rukunnya. 
  • Pelaksanaan wakaf diatur oleh berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. 
  • Pengelolaan wakaf tidak bersifat statis, tetapi dinamis.

J. Uji Praktek 

Setelah membaca dan memahami materi di atas, diharapkan Anda sudah mempunyai gambaran dan pengetahuan tentang praktek wakaf, termasuk wakaf yang ada di lingkungan tempat tinggal Anda. Sebagai uji praktek, silakan klik di SINI



Berikut ini, hasil tanggapan yg sudah terkirim


Ditulis Oleh : Sodikin Sc | My Haka Blog

Terima kasih Anda telah membaca artikel yang berjudul HIKMAH WAKAF DALAM KEHIDUPAN, Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan berguna untuk Anda. Kritik dan saran silahkan kirim melalui kotak komentar di bawah ini. Jangan lupa share jika dirasa bermanfaat ....

:: Thank you for visiting ! ::

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "HIKMAH WAKAF DALAM KEHIDUPAN"

Post a Comment

Budayakan komentar yang santun yah Gaes

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2