KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU (BAGIAN 1)

Daftar isi [Buka]
Kewajiban Menuntut Ilmu

Kompetensi Dasar

1.7 Menganalisis semangat keilmuan.
2.7 Menyajikan kaitan antara kewajiban menuntut ilmu, dengan kewajiban membela agama sesuai perintah Q.S. At-Taubah/9: 122 dan hadis terkait. 
3.7 Menganalisis kedudukan al-Qur’ān, hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam. 
4.7 Menyajikan kaitan antara kewajiban menuntut ilmu, dengan kewajiban membela agama sesuai perintah Q.S. At-Taubah/9: 122 dan hadis terkait

Tujuan Pembelajaran

Peserta didik mampu:
  1. Menganalisis semangat keilmuan.
  2. Menyajikan kaitan antara kewajiban menuntut ilmu, dengan kewajiban membela agama sesuai perintah Q.S. at-Taubah/9: 122 dan hadis terkait.
  3. Menganalisis kedudukan al-Qur’an, hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
  4. Menyajikan kaitan antara kewajiban menuntut ilmu, dengan kewajiban membela agama sesuai perintah Q.S. at-Taubah/9: 122 dan hadis terkait

Ringkasan Materi

Orang yang memiliki derajat yang tinggi di sisi Allah SWT adalah orang-orang yang beriman dan berilmu. Dalam al-Qur'an juga telah dijelaskan bahwa derajat orang-orang yang beriman akan ditinggikan bersama orang-orang yang berilmu. Oleh karena itu, kita umat Islam diwajibkan untuk menuntut ilmu khususnya ilmu agama, agar tidak mudah terjerumus dalam kesesatan. Untuk merealisasikan hal tersebut kita harus selalu semangat dalam menuntut ilmu.

Agar semangat kita dalam menuntut ilmu semakin meningkat, maka bacalah dengan seksama pembahasannya sebagai berikut :

A. Makna Menuntut Ilmu

Yang dimaksud dengan ilmu adalah kumpulan dari pengetahuan tentang sesuatu. Sementara yang dimaksud dengan menuntut ilmu adalah suatu usaha yang dilakukan secara sadar untuk memperoleh pengetahuan dengan tujuan untuk mengubah seseorang dari tidak tahu menjadi tahu, mengubah perilaku ke arah yang lebih baik sehingga seseorang tersebut memiliki kecakapan bukan hanya bersifat intelektual, melainkan juga yang bersifat sosial dan religius karena pada dasarnya dengan memiliki ilmu menjadikan seseorang mendapatkan jalan untuk mendapatkan kebenaran

B. Pembagian Ilmu Berdasarkan Hukum Mempelajarinya

Ilmu dibagi menjadi 2, yaitu :

1. Ilmu Fardhu A'in

Ilmu Fardu ‘ain merupakan ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Biasanya disebut dengan ilmu agama. Ada tiga unsur utama dari agama, yaitu akidah, syariah, dan akhlak. 

Seorang muslim wajib mengetahui ilmu yang berkaitan dengan rukun iman, rukun Islam sehingga seorang muslim mampu memahami dan melaksanakan amalan yang benar dalam kehidupan sehari-hari, baik yang terkait dengan Allah Swt. maupun yang terkait dengan manusia dan lingkungan.

Seseorang yang memahami dasar-dasar Islam dan keesaan Allah, esensi dan sifat-sifat-Nya (tauhid) akan terhindar dari perilaku sirik. Seseorang yang mengerti dan memahami ilmu al-Quran akan mudah baginya membaca al-Qur’an sesuai dengan kaidah tajwid, memahami arti dan kandungan isinya. Demikian pula seseorang yang mengenal nabi Muhammad Saw., sunnah dan kehidupannya akan menjadikan Rasulullah Saw. sebagai suri tauladan dalam kehidupannya

2. Ilmu Fardu Kifayah

Jenis ilmu fardu kifayah adalah ilmu yang apabila sudah ada dari sebagian muslim mempelajarinya, maka sudah gugur kewajiban muslim lainnya. Di antaranya, ilmu yang dibutuhkan manusia untuk urusan dunia, yaitu ilmu yang merujuk kepada ilmu-ilmu sains yang diperoleh melalui pengalaman, pengamatan dan penelitian seperti kedokteran, fisika, kimia, biologi, astronomi, geografi, antropologi, sosiologi, matematika, pertanian, ekonomi, dan lain sebagainya.

Dari sudut pandang manusia, dua jenis ilmu tersebut, baik yang fardu ‘ain maupun fardu kifayah harus diperoleh melalui perbuatan secara sadar karena tidak ada ilmu yang bermanfaat tanpa amal yang lahir dari ilmu tersebut. Tidak ada amal yang bermakna tanpa ilmu. 

Ilmu-ilmu yang bersifat fardu ‘ain menjadi dasar dan asas utama untuk ilmu-ilmu yang bersifat fardu kifayah. Karena tugas ilmu-ilmu yang bersifat fardu ain adalah menuntun manusia yang menuntut ilmu yang bersifat fardu kifayah agar tetap menjadi seorang muslim yang baik.

B. Keutamaan dan Kemuliaan Ilmu

1. Menjadikan Manusia Memiliki Keunggulan dari Makhluk Lainnya

Manusia oleh Allah Swt. diberi tugas untuk menjadi khalifah di muka bumi. Dengan ilmu yang dimiliki manusia unggul dibandingkan dengan makhluk- makhluk lain sehingga manusia mampu menjalankan fungsi kekhalifahannya dengan baik dan benar. Hal tersebut tercermin dari kisah kejadian manusia pertama dalam al-Qur’an surat al-Baqarah/2 : 31-32 :

“Dan Dia ajarkan kepada Adam nama-nama (benda) semuanya, kemudian Dia perlihatkan kepada para malaikat, seraya berfirman, “Sebutkan kepada-Ku nama semua (benda) ini, jika kamu yang benar!”(31) Mereka menjawab, “Mahasuci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”(32)

2. Mengangkat Derajat Seorang Manusia

Ilmu dapat mengangkat pemiliknya menjadi orang yang terhormat dan memiliki kedudukan. Semua itu dapat disaksikan dalam kehidupan sehari-hari bagaimana kehidupan seseorang yang memiliki ilmu akan berbeda dengan orang yang tidak memiliki ilmu. Hidupnya akan lebih sejahtera secara materi. Allah Swt. mengabarkan bahwa ilmu mampu mengangkat derajat seseorang dalam Q.S al-Mujadalah/58: 11 :

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,”; maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan”.

3. Warisan Para Nabi

Para nabi merupakan orang-orang mulia yang dipilih oleh Allah Swt. Dengan ilmu yang dimilikinya, mereka mengajarkan kebenaran kepada manusia. Oleh karena itu, orang yang menuntut ilmu dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt., tepatlah dikatakan sebagai para pewaris, yaitu para ulama. Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah hadis :

Dari Abu Darda’ r.a., Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya ulama itu pewaris para nabi, dan sesungguhnya para nabi itu tidak pernah mewariskan dinar dan tidak pula dirham, tetapi mereka mewariskan ilmu. Maka siapa mengambilnya, sungguh telah mengambil bagian yang besar”. (H.R. Tirmidzi)

4. Ilmu adalah Imamnya Amal

Sesungguhnya ilmu adalah imamnya amal karena setiap amal perbuatan yang dilakukan oleh seseorang harus berpedoman kepada ilmu. Hal itu berarti bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas dalam keseharian apa pun bentuknya harus mengetahui ilmunya terlebih dahulu agar terhindar dari kesalahan dan nilai ibadahnya kepada Allah Swt. tidak tertolak.

*****
Demikian materi pertemuan hari ini, semoga dapat dipahami dan bermanfaat dalam kehidupan kita

*****
Guna menambah khazanah keilmuan tentang Ilmuwan Muslim yang berjasa dalam ilmu pengetahuan, simak video berikut ini :


Ditulis Oleh : Sodikin Sc | My Haka Blog

Terima kasih Anda telah membaca artikel yang berjudul KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU (BAGIAN 1), Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan berguna untuk Anda. Kritik dan saran silahkan kirim melalui kotak komentar di bawah ini. Jangan lupa share jika dirasa bermanfaat ....

:: Thank you for visiting ! ::

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU (BAGIAN 1)"

Post a Comment

Budayakan komentar yang santun yah Gaes

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2