MENJAGA MARTABAT MANUSIA (BAGIAN 1)

Daftar isi [Buka]


Menjaga Martabat manusia

Kompetensi Dasar (KD) :

1.2. Meyakini bahwa pergaulan bebas dan zina adalah dilarang agama.
2.2. Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait.
3.2. Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24 : 2, serta Hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
4.2.1. Membaca Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24:2 sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf.
4.2.2. Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24:2 dengan fasihdan lancar.
4.2.3. Menyajikan keterkaitan antara larangan berzina dengan berbagai kekejian (fahisyah) yang ditimbulkannya dan perangai yang buruk (saa-a sabila) sesuai pesan Q.S. al-Isra’/17: 32 dan Q.S. an-Nur/24:2.

Tujuan Pembelajaran :

Peserta didik mampu:
  1. Meyakini bahwa pergaulan bebas dan zina adalah dilarang agama.
  2. Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta hadis terkait.
  3. Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24 : 2, serta hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
  4. Membaca Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24:2 sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf.
  5. Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an- Nur/24:2 dengan fasih dan lancar.
  6. Menyajikan keterkaitan antara larangan berzina dengan berbagai kekejian (fahisyah) yang ditimbulkannya dan perangai yang buruk (saa-a sabila) sesuai pesan Q.S. al-Isra’/17: 32 dan Q.S. an-Nur/24:2.

Ringkasan Materi 

Pertemanan atau pergaulan dapat memberikan dampak baik dan buruk bagi seseorang. Dampak tersebut tergantung pada setiap individu yang melakukan. Hukum pergaulan atau pertemanan antara seorang laki-laki dan perempuan dibolehkan. akan tetapi, diwajibkan diantara keduanya menjaga batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam syariat agama islam. Sebagai seorang muslim kita tidak boleh menuruti hawa nafsu, supaya tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang berujung pada perbuatan zina. Sebagai upaya kita menghindari pergaulan bebas, mari kita simak penjelasan pendahuluan di bawah ini.

Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina

Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini. 

1. Pengertian Zina

Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam. 

2. Hukum Zina

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. 

3. Kategori Zina

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muĥșan dan Gairu Muĥșan.
  • Zina Muĥșan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muĥșan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
  • Zina Gairu Muĥșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

4. Hukuman bagi Pezina

Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina ada dua, yaitu sebagai berikut. 
  • Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muĥșan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
  • Dirajam sampai mati bagi pezina Muĥșan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.

5. Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qadzaf)

Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  • Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan setelah benar-benar diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.
  • Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
  • Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis kejadiannya.
  • Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nûr/24:4.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan zina sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga yang tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya.

Tujuan pernikahan tersebut akan menjadi porak-poranda, jika dikotori dengan zina. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan bagi masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.


6. Dampak negatif Zina

Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar dan tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.

Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
  1. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
  2. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
  3. Nasab menjadi tidak jelas.
  4. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
  5. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

Materi pertemuan selanjutnya dapat di lihat di SINI

Ditulis Oleh : Sodikin Sc | My Haka Blog

Terima kasih Anda telah membaca artikel yang berjudul MENJAGA MARTABAT MANUSIA (BAGIAN 1), Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan berguna untuk Anda. Kritik dan saran silahkan kirim melalui kotak komentar di bawah ini. Jangan lupa share jika dirasa bermanfaat ....

:: Thank you for visiting ! ::

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

14 Responses to "MENJAGA MARTABAT MANUSIA (BAGIAN 1)"

  1. Nama: Nabila Wiwit Juliani
    Kelas: X TKJ
    Pertanyaan:1.Bagaimana cara melawan hawa nafsu atau cara mengatasinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama:nur ardiansyah
      Kelas:x tkro 2
      Jawaban:1)mendekatkan diri kepada allah
      2)meyakini bahwa zina adalah perbuatan keji yang tidak disukai allah
      3)tidak tergiur dengan pergaulan teman yang sering mengajak kita untuk bermaksiat /(meminum khomar)
      4)dan selalu istiqomah dalam sesuatu kebaikan.menghindari kesepian. Karna sepi, kita sering kali terperosok dalam kemaksiatan

      Delete
  2. Assalamu'alaikum wr. wb.
    Pak saya mau tanya
    Hukuman bagi seorang pezina yang belum pernah menikah dengan pezina yang sudah pernah menikah itu gimana yah pak ?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya Nur Iqbal Ramadhani dari kelas X TKJ

      Delete
    2. Nama:Arum Mulya Septiana
      kelas:X TKJ
      Absen:3
      Selama orang yang menikah dengan orang yang pernah bezina itu,baik laki-laki maupun perempuan,tidak mengetahui pasangannya itu pernah berzina maka nikahnya sah.Begitu juga,jika diketahui orang yang pernah berzina itu telah bertaubat dan kembali ke jalan allah,boleh dan sah menikah dengannya

      Delete
  3. Jangan lupa kasih nama dan kelas yah

    ReplyDelete
  4. Mangga yg lain tdk harus mengajukan pertanyaan, boleh menanggapi pertanyaan teman yg lain.

    Itu ada soal dr Nabila dan Nur Iqbal. Mangga di tanggapi

    ReplyDelete
  5. Nama: Shabrinatus S
    Kelas:X TKJ
    Pertanyaan:Pa bagaimana cara menanggapi orang² yg berkata bahwa "pacaran yang syar'i kan ada"
    Gimanah cara menjlskn nya

    ReplyDelete
  6. Silakan man teman bisa menanggapi soal teman2 di atas. Jika mau menanggapi. Tulis yg akan ditanggapi soalnya siapa !!!

    ReplyDelete
  7. Akmal Muzaki
    X TKJ
    Bagaimana jika ada seorang yg blm menikah (pacaran) di depan masjid?

    ReplyDelete
  8. Erlina laelatus syarifah
    X tkj

    Di Zaman skrng banyak sekali orang2 yang hamil di luar nikah atau tanpa ikatan.
    Ketika laki-laki dan prempuan melakukan perzinaan sampai prempuan hamil,kemudian menikah.dan ketika anak itu lahir si laki2 trsbt memutuskan untuk berpisah.
    Pertanyaan:1.apa hukuman untuk prempuan yang memenuhi permintaan laki-lakinya yg belum ada ikatan
    2.apa hukuman laki-laki yang memaksa prempuan untuk melakukan perzinaan trsbt dengannya
    3.dan apa hukumannya untuk laki2 yang meninggalkan prempuannya stelah si prempuan melahirkan anaknya yang hasil perzinaan

    Terimakasih.

    ReplyDelete
  9. Semua pertanyaan dan tanggapan temen2 sdh Bpk sampaikan dlm vicon yah ... Semoga bisa mencerahkan.

    Tetap semangat dan jgn lupa jaga kesehatan

    ReplyDelete
Budayakan komentar yang santun yah Gaes

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2