MENJAGA MARTABAT MANUSIA (BAGIAN 2)

Daftar isi [Buka]

 

Menjaga Martabat Manusia

Pada pertemuan sebelumnya kita sudah mempelajari tentang pengertian zina, hukumnya, kategorinya, hukuman pezina, hukuman penuduh zina, dan dampak negatif perbuatan zina. Bagi yang belum sempat membacanya dapat kunjungi di SINI

Pada pertemuan kali ini kita akan belajar bersama-sama tentang dalil larangan perbuatan zina


7.  Dalil Larangan Zina


a. QS. Al-Isra/17 : 32 (tentang Larangan Pergaulan Bebas)

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk"

Kandungan ayat

Secara umum, Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah subhanahu wa ta'ala secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah subhanahu wa ta'ala melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.

Di antara contoh perbuatan mendekati zina adalah sebagai berikut : 
  • melakukan pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak terikat oleh aturan norma dan agama;
  • mendekati tempat yang dapat merangsang nafsu syahwat;
  • melihat aurat dan mengkhayalkannya;
  • melihat film atau tayangan media yang mengundang syahwat; dan  
  • membaca bacaan yang mengandung unsur-unsur yang dapat menimbulkan nafsu syahwat.
Perbuatan-perbuatan di atas dapat menjerumuskan kedalam perbuatan zina. Zina adalah dosa besar yang dapat menghancurkan kehidupan pelakunya, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, Islam melarang perbuatan setan tersebut.


b. QS. Al-Isra/17 : 32 (tentang Larangan Zina)

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur/24: 2)

Kandungan Ayat
  • Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki, masing-masing seratus kali.
  • Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
  • Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman Hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah subhanahu wa ta'ala. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-µr/24:2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhshon (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam. 

8. Hikmah Pengharaman Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina

Adapun hikmah pengharaman pergaulan bebas dan perbuatan zina adalah :
  1. Menjaga harga diri, kehormatan dan martabat kemanusiaan;
  2. Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab;
  3. Menjaga diri dari penyakit yang ditimbulkan dari perzinaan, seperti penyakit kelamin dan HIV/AIDS;
  4. Menghindari dosa-dosa lain yang diakibatkan setelah melakukan zina, seperti pengguguran kandungan, atau bunuh diri karena malu telah berzina; dan 
  5. Memberikan efek jera kepada orang lain. Hal ini dikarenakan hukuman berat bagi pelaku zina akan menimbulkan rasa takut mendekati zina.

9. Cara Menghindari Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina


Bagaimanakah cara menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina? Cara-cara efektif yang bisa dilakukan adalah sebagai- berikut :
  1. Berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan. Dengan berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan maka kehormatan diri akan terjaga;
  2. Memilih teman bergaul yang saleh sebab teman yang saleh akan mengajak berbuat baik dan saling mengingatkan bahaya perbuatan maksiat;
  3. Menghindari tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Jika kita sudah berada ditempat maksiat, maka akan sulit berpaling dari berbagai macam kemaksiatan;
  4. Hindari perilaku yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berdua ditempat sepi, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton tayangan media yang mengandung pornografi atau membaca bacaan yang mengandung unsur-unsur yang menimbulkan nafsu birahi. Jika seseorang mendekati perilaku yang menjurus kepada zina peluang melakukan perzinaan akan semakin besar;
  5. Mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif, seperti membaca buku keislaman, menghadiri majelis taklim, dan aktif dalam organisasi remaja masjid. Waktu yang kosong tanpa kegiatan positif akan menyebabkan seseorang terbawa oleh khayalan, angan-angan kosong dan tergoda oleh hawa nafsu; dan
  6. Memperbanyak mengingat Allah Swt. dengan berzikir, membaca al- Qur’an, serta mohon perlindungan dari Allah Swt. supaya dijauhkan dari bahaya pergaulan bebas dan perbuatan zina. 

10. Penerapan Karakter

Setelah mengkaji materi tentang “Menjaga Kehormatan Diri dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina”, diharapkan peserta didik dapat menerapkan karakter dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut:

 No. Butir Sikap Nilai Karakter
1 Cermat dalam memilih teman bergaul bersahabat
2 Berusaha memakai pakaian yang menutup aurat saat keluar rumah tanggung jawab
3 Mengisi waktu dengan kegiatan ibadah guna menghindari perbuatan maksiat religius
4 Selektif memilih tayangan televisi atau bahan bacaan gemar membaca
5 Berusaha menjauhi tempat-tempat maksiat peduli sosial


11. Kesimpulan 

  1. Q.S. al-Isra’/17: 32 ini berisi larangan Allah Swt. mendekati perbuatan zina, karena termasuk perbuatan keji dan jalan yang buruk.
  2. Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah. Sedangkan yang dimaksud perbuatan mendekati zina adalah semua perbuatan yang dapat mengakibatkan pelakunya terdorong melakukan zina.
  3. Pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak terikat oleh aturan norma dan agama.
  4. Q.S. an Nur/24: 2 menyatakan bahwa pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan dihukum dengan cara didera (dicambuk) sebanyak seratus kali.
  5. Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu: zina muhshan dan ghairu muhshan. Pelaku zina muhshan dihukum rajam (dilempari batu sederhana) sampai mati. Hukuman zina ghairu muhshan adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

12. Penilaian

12.1. Keterampilan
Petunjuk : Tulislah QS. Al-Isra/17:32 dan QS. An-Nur/24: 2 pada selembar kertas. Kemudian uploadlah dokumentnya pada form berikut (klik di SINI)


Demikian materi tentang Menjaga Martabat Manusia. Mudah-mudahan dapat dipahami dan bermanfaat dalam kehidupan sehari hari. Untuk membaca materi sebelumnya klik di SINI



Berikut ini data siswa yang telah mengirimkan tanggapan/ tugas 1 (Penilaian Keterampilan Bab : Menjaga Martabat manusia)

Ditulis Oleh : Sodikin Sc | My Haka Blog

Terima kasih Anda telah membaca artikel yang berjudul MENJAGA MARTABAT MANUSIA (BAGIAN 2), Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan berguna untuk Anda. Kritik dan saran silahkan kirim melalui kotak komentar di bawah ini. Jangan lupa share jika dirasa bermanfaat ....

:: Thank you for visiting ! ::

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "MENJAGA MARTABAT MANUSIA (BAGIAN 2)"

Post a Comment

Budayakan komentar yang santun yah Gaes

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2